Pelakk merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Jalan. Paderosi, Ratolindo, akhirnya berhasil dibekuk pada Kamis malam, sekitar pukul 21.30 WITA, di Kompleks Lapangan Dondo, Ratolindo.
Dari hasil interogasi, YY mengakui perbuatannya mencuri dua unit Handphone dari dalam rumah korban. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian finansial sekitar dua juta rupiah.
Kasihumas menerangkan, Tim Resmob berhasil mengamankan satu unit handphone sebagai barang bukti. “Saat ini, terduga pelaku telah kami serahkan ke Piket Satreskrim Polres Touna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Martono.
Ia juga menambahkan bahwa satu unit handphone yang juga dicuri, saat ini masih dalam proses pencarian intensif oleh Tim Resmob. AMR