“Penyuluhan ini dilaksanakan agar seluruh personel memahami dengan baik ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2017. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai standar operasional,” ujarnya.
Kabidkum juga berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menerapkan materi yang diberikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Saya berharap seluruh personel yang mengikuti penyuluhan ini dapat mengimplementasikan pengetahuan yang disampaikan, sehingga kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat semakin meningkat,”tambahnya.
Kegiatan penyuluhan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi personel untuk memperdalam materi yang disampaikan.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini, kami terus berupaya memastikan setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugas sesuai aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” tutup Kabidkum. AMR