SULTENG RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) kembali melaksanakan penyuluhan hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman personel terhadap aturan pelaksanaan tugas, Selasa (9/12/2025) di Polsek Labuan, Polres Donggala. Penyuluhan tersebut dihadiri Kapolsek Labuan, Kanit Reskrim Polsek Labuan, serta seluruh personel Polsek Labuan.
Sementara itu, Tim Bidkum Polda Sulteng dipimpin langsung oleh Kompol Johnny I.M. Bolang, S.Sos., M.H. yang sekaligus membuka kegiatan dan membawakan materi penyuluhan.
Adapun materi yang disampaikan berfokus pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, yang menjadi pedoman penting bagi personel dalam memberikan layanan bantuan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota Polri terhadap mekanisme pemberian bantuan hukum, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedural dalam pelaksanaan tugas.