Serah terima pelaku dilaksanakan pada keesekona harinya sekira pukul 10.00 WITA dari Katim Resmob Paneki Donggala, Aiptu Ilham, kepada Tim Resmob Touna Brigpol Takbir dan Briptu Rivaldo V. Pakiding.

Selanjutnya, Tim Resmob Touna membawa pelaku kembali dan tiba di Mapolres Touna dalam keadaan aman dan sehat. Setelah dilakukan interogasi, pelaku ARD mengakui perbuatannya.

“Hasil interogasi membenarkan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana ITE dengan cara menyebarkan video hubungan badan dengan istrinya sendiri kepada kerabat dan keluarga sang istri melalui pesan media sosial miliknya,” ungkap Martono.

Saat ini, pelaku ARD telah diserahkan ke piket Satreskrim Polres Touna untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran Undang Undang ITE. AMR