Dalam mediasi, warga penyegel menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan desa, pembukaan segel sebelumnya, penggunaan lapangan, hingga persoalan bantuan bencana.
Kepala Desa Torue, Kalman menyampaikan penjelasan dan mengakui adanya kekurangan dalam pelayanan. Kasatreskrim Polres Parigi Moutong, Agus Salim turut memberikan penjelasan hukum bahwa penyegelan kantor desa dapat menghambat pelayanan publik, serta menegaskan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran sedang dalam penyelidikan. Ia mengingatkan bahwa jalur resmi penyampaian ketidakpuasan terhadap kepala desa adalah mekanisme SP1–SP3, bukan melalui aksi penyegelan.
Pada akhir mediasi, warga penyegel menyatakan bersedia membuka segel setelah bertemu langsung dengan Bupati Parigi Moutong. Wakapolres kemudian menghubungi Bupati, dan dipastikan bahwa pertemuan akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 14.00 Wita di Kantor Bupati.
Wakapolres Romy Gafur mengimbau seluruh warga Desa Torue untuk menjaga keamanan dan tidak terprovokasi, karena masalah ini juga menyangkut hubungan antarwarga. Dengan adanya agenda pertemuan di tingkat kabupaten, Polres Parigi Moutong berharap solusi damai dapat segera tercapai dan pelayanan desa kembali berjalan normal. */AJI