Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K, M.H, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi aparat dan informasi masyarakat yang proaktif melapor.

“Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Dukungan masyarakat menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Arman S.H memastikan pihaknya akan terus memperkuat operasi penegakan hukum, terutama menjelang akhir tahun, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Parigi Moutong.

Seluruh tersangka kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Situasi kamtibmas selama pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala 2025 dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif. AJI