Penyelidikan intensif mengarah pada seorang rekan kerja suami korban berinisial DW alias AW, setelah penyidik menemukan adanya alat bukti yang mengarah antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian.
“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Siti.
Kemudian pada Sabtu (29/11/2025), penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap DW alias AW (45) di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Terduga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan sampai muncul provokasi, tindakan main hakim sendiri, atau balas dendam yang justru dapat menimbulkan tindak pidana susulan. Serahkan proses hukum kepada kami,”tegas kasat. AMR