SULTENG RAYA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Moh. Ramli Tongko menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (RPD) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banggai, di gedung Graha Pemda, Luwuk, Selasa (25/11/2025).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo tersebut, dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat Forkopimda.

Raperda APBD 2026 disusun setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat (21/11/2026) lalu.

Dalam postur rancangan APBD 2026, Pemkab Banggai menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,57 triliun. Hasil tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp304,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,24 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,8 miliar. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,72 triliun.