Ini juga merupakan hal yang wajib dilakukan bagi setiap Muslim karena bagian dari rukun Islam. Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan memiliki kewajiban yang sama dengan ibadah wajib lainnya seperti salat dan puasa. Atas dasar itu, dalam kesempatan tersebut, ASN Kesbangpol Kota Palu mengusulkan kalau bisa zakat profesi ini dikeluarkan perbulan.

“Ternyata bisa juga dikeluarkan perbulan, setelah sebelumnya diakumulasi pertahun penghasilan kita dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibagi 12 bulan, nah itulah yang dikeluarkan zakatnya 2,5 persen,”jelas Ansyar.

Untuk itu, mulai gaji Desember 2025 ini kata Ansyar, ASN Kesbangpol Kota Palu akan mengeluarkan zakat profesinya ke Baznas Kota Palu untuk selanjutnya disalurkan ke pihak yang tepat.

“Kemungkinan besar zakat profesi dari ASN Kesbangpol Kota Palu itu akan dikembalikan ke Kesbangpol Kota Palu dalam bentuk penyaluran ke beberapa pegawai yang belum terangkat PPPK. Karena masih ada beberapa orang yang belum diangkat PPPK, jadi ya kemungkinan malah justru disalurkan ke mereka itu, tentu yang menyalurkan itu Baznas Kota Palu sendiri,”jelas Ansyar. ENG