SULTENG RAYA-ASN Kesbangpol Kota Palu menerima sosialisasi tentang Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu, pada Jumat (21/11/2025) Pagi di Aula Kesbangpol Kota Palu.
Hadir secara langsung Kepala Baznas Kota Palu, Drs. H. Muchlis A. Mahmud, MM menjelaskan perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah dihadapan ASN Kesbangpol Kota Palu serta menguraikan kedudukan ibadah sosial tersebut dari sisi agama.
Pada kesempatan tersebut, Baznas Kota Palu menguraikan lebih khusus tentang zakat profesi atau zakat penghasilan.
Atas penjelasan itu, Kepala Kesbangpol Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengucapkan terimakasih kepada Baznas Kota Palu yang telah berkenan memberikan penjelasan terkait zakat, infak, dan sedekah tersebut. “Ini telah menambah pengetahuan kita, kini kita bisa membedakan mana zakat, infak dan sedekah,”ucapnya.
Karena selama ini, apa yang dilakukan dianggap sebagai zakat ternyata hanya infak. Mengingat zakat memiliki ketentuan tersendiri, jika sudah mencapai nizab (batas minimal) yakni setera dengan 85 gram emas dari seluruh penghasilan dalam kurun waktu satu tahun maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari penghasilan tersebut.