La Ode menjelaskan, untuk kerugian negara hasil audit pada pekerjaan Gio-Tuladengi, sebesar Rp900 juta lebih, pekerjaan pembuni beronjong Rp1,6 miliar, pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai, Rp1,3 miliar lebih.
Menurutnya, berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sulteng, selama dalam proses penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh minimal 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut.
“Para tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp. 500.000.000, dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga proyek di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Rabu (21/5/2025).
Penyitaan barang bukti uang ratusan juta itu, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 3 pekerjaan atau proyek di Dinas PUPR Kabupaten Parmout tahun anggaran 2023 yaitu pekerjaan jalan Pembuni – Bronjong, Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi, dan terakhir pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai. AMR