Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang perdaran narkotika di wilayah Kota Palu. “Setiap bentuk penyalahgunaan narkotika akan kami tindak, ketika ada laporan masyarakat langsung tindaklanjuti,” ujar Usman.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap AEP kini sedang dalam penanganan intensif. “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 UU Narkotika,”jelasnya.
AEP saat ini ditahan di Mapolresta Palu, sementara penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi. AMR