Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak memburu pelaku, gerak cepat anggota di lapangan membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 3 jam, pelaku akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Kelurahan Kayumalue Pajeko.
“Ini menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan warga, pengejaran berlanjut hingga sekitar pukul 14.30 Wita, anggota berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya serta mengamankan uang tunai Rp32.222.000,” jelas kapolsek.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengapresiasi respon cepat dari personel Polsek Tawaeli dalm mengungkap kasus curas tersebut. Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus curas itu.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan pelaku sudah sering beraksi di wilayah hukum Polresta Palu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di kota ini,”tegas Deny.
Pelaku, saat ini telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk pemeriksaan lebih lanjut. AMR