SULTENG RAYA – Dugaan kasus penggelapan mobil yang melibatkan anggota Polri, Briptu YS, terus diselidiki oleh tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah. Sejumlah langkah penegakan pelanggaran kode etik kini tengah dijalankan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, Bidpropam telah melakukan pemeriksaan terhdapa 10 orang saksi, terdiri dari 7 saksi pemilik mobil yang merupakan korban, serta 3 orang penerima gadai mobil tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik Polri untuk memproses perkara sesuai aturan yang berlaku. “Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh korban serta tiga orang penerima gadai dan laporan polisi sudah diterbitkan. Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,”jelas Djoko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Bidpropam Polda Sulteng juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait kasus penggelapan yang melibatkan Briptu YS.

Kesembilan kendaraan tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli. Saat ini, seluruh mobil telah berada di tangan pemiliknya melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan penyidik.

“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,”jelas Djoko.