SULTENG RAYA— Upaya jajaran Kepolisian Resor Parigi Moutong menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap sindikat pencurian uang dan perhiasan emas lintas kecamatan, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan korban masing-masing Supranoto dan Ni Ketut Rustini, melaporkan kehilangan uang tunai serta perhiasan emas saat rumah mereka dalam keadaan kosong yakni di Dusun VI Buana Sari Desa Tolai, Kecamatan Torue tanggal 23 Oktober 2025 dan di Dusun IV Wangaya Desa Suli, Kecamatan Balinggi tanggal 4 November 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr Hendrawan A.N, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, SH, MAP, segera memerintahkan tim opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Dalam waktu tujuh hari, kerja keras tim membuahkan hasil—tiga pelaku berhasil dibekuk di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial ER (40 tahun), warga Bambalotmu, Pasangkayu, MU (33 tahun), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu dan SI (35 tahun), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu cincin emas, gelang emas, dua kalung emas (salah satunya bermotif salib), serta uang tunai senilai Rp9.745.000.

Agus Salim mengungkapkan, para pelaku memiliki modus yang cukup terencana. Mereka menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya bekerja, lalu masuk dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, dan membongkar lemari untuk mengambil uang tunai dan perhiasan berharga.

“Aksi mereka dilakukan secara terencana dan berpindah-pindah lokasi. Dari hasil kejahatan itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp408 juta,” ungkap Agus Salim pada jumpa pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (13/11/2025).

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak kejahatan, Agus Salim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi dan membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat, dan segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” pesannya. AJI