SULTENG RAYA – Perbuatan bejat kembali terjadi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Seorang pria paruh baya berinisial HH (49 tahun) tega menyetubuhi anak berkebutuhan khusus berinisial PR (17 tahun) hingga sepuluh kali.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan, A.N, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, SH,MAP pada jumpa pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (13/11/2025).
Agus Salim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Parigi pada Rabu, 5 November 2025 yang melaporkan adanya persetubuhan terhadap seorang anak di perkebunan warga, Dusun IV, Desa Olaya, sekitar pukul 16.30 WITA.
Tim kepolisian yang turun ke lokasi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga melakukan perbuatan bejat tersebut di kebunnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi dengan membujuk dan menjanjikan pernikahan, sebelum akhirnya membawa korban ke kebun untuk melancarkan aksinya.
Usai kejadian, pelaku memberikan uang Rp50 ribu kepada korban.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak sepuluh kali di tempat yang sama.
Bahkan pelaku diketahui memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tidak normal/abnormal (gangguan mental) untuk melancarkan aksinya, termasuk mengambil uang milik korban.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, pakaian milik korban dan pelaku, serta sebatang pelepah kelapa yang digunakan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Agus Salim menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” ujarnya tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam pengawasan terhadap anak-anak. Orang tua diminta menanamkan nilai moral, agama, serta keberanian untuk melapor apabila menemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari ciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan demi masa depan generasi muda yang bermartabat,” pungkasnya. AJI