Menurutnya, jika melihat kerugian materil yang di timbulkan dari aksi pencurian itu, per orang kisaran harga 15.000.000, sampai dengan 25.000.000.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Ismail mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, agar segera mendatangi Kantor Polresta Palu, dengan membawa tanda bukti kepemilikan untuk mengecek kendaraan yang telah disita dari kasus curanmor.
Sejumlah TKP yang terungkap dari pengungkapan kasus curanmor itu, diantaranya Jalan Bulili, Jalan Otistha, Jalan Bulu Masomba, Jalan Sapta Marga, Jalan Nokilalaki dan Jalan Kebun Sari.
“Dari pengakuan sementara para pelaku, uang tersebut dipakai untuk kebutuhan ekonomi,” jelasnya. AMR