SULTENG RAYA – Sepanjang bulan Mei-Oktober 2025, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 37 TKP (tempat kejadian perkara). Dua orang pelaku ditangkap yakni EL (residivis) dan EP.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, penangkapan yang terakhir dilakukan Unit Jatanras yakni pada Kamis (16/10.2025) sekira pukul 14.20 wita bertempat di Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu dan di Jalan Sekunder Kelurahan. Birobuli Selatan, dimana dua orang berhasil diringkus yakni El dan EP, dari pengungkapan itu, jumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil disita sebanyak 11 unit.
“Satu orang inisial UM, masih dalam pengejaran alias DPO,” jelas Deny, saat konferensi pers, Senin (10//11/2025).