Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga dan pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Bawaslu Kota Palu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, serta perwakilan kelompok disabilitas dari HWDI Kota Palu.
Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut, diantaranya perlu dibuat pelatihan bagi SDM KPU Kota Palu untuk meningkatkan pelayanan publik. Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana yang ramah untuk disabiltas, seperti ruang aman, dan meja pelayanan.
Rekomendasi lainnya yakni perlu ada papan informasi yang memuat alur pelayanan publik, serta kejelasan informasi yang bisa diakses oleh masyarakat dan informasi yang dikecualikan.
“Semoga standar pelayanan yang kami susun ini benar-benar mencerminkan kebutuhan publik,” ujar Musbah. *WAN