SULTENG RAYA – Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams menyebut tersangka RE (26) yang merupakan pelaku penganiayaan berat menyebabkan meninggal dunia di Jalan Munif Rahman 1, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih akan didalami penyidik terkait keterlibatan rekan korban juga masih dalam pendalaman,”jelas Kapolresta, saat konferensi pers di halaman Mapolresta Palu, Senin (10/11/2025).
Deny melanjutkan, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku usai menebas korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Mantikulore, sementaran barang bukti senjata tajam berupa samurai sempat dibuang pelaku di wilayah Kelurahan Lere, namun akhirnya berhasil ditemukan petugas.
Kapolresta menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, kasus itu dipicu permasalahan keluarga, antara korban dan mantan istrinya, LN (42). Sebelum kejadian, sekira pukul 10.30 Wita, korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk dan ingin bertemu anaknya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh LN karena telah memiliki akta cerai.