Sementara, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengapresiasi cepatnya laporan masyarakat dan kerja cepat anggota Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu dan siap memproses hukum seberat-beratnya terhadap siapapun yang terlibat.

Petugas menyita barang bukti antara lain: 12 paket narkotika jenis sabu (bruto 13,12 gram), tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, timbangan digital warna silver, tiga sendok sabu, satu kotak plastik, satu bong yang tersambung pireks, enam kaca pireks, satu unit ponsel yang dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 sebagai hasil penjualan. AMR