SULTENG RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Seorang pria berinisial MS (35) diamankan bersama 12 paket sabu siap edar seberat bruto 13,12 gram, Sabtu (8/11/2025) sekira pukul 13.30 Wita.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka.
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa MS memperoleh sabu dari seseorang berinisial DA yang berada di Lapas Petobo, rencananya barang haram tersebut untuk konsumsi sendiri dan dijual kembali.
“Pelaku sudah kami amankan, barang bukti lengkap dan akan kami serahkan ke penyidik untuk tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” kata Usman.