“Sepanjang bekerja dengan baik dan bertanggung jawab, tidak ada alasan untuk diberhentikan. Hak kalian tetap dijamin oleh aturan yang berlaku,” tegasnya.
Anwar Hafid juga menyampaikan bahwa sebagian THR telah dibayarkan 50 persen, sementara sisanya serta gaji ke-13 akan dibahas bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menemukan penyelesaian terbaik.
“Pemerintah tidak lepas tangan. Ini sudah menjadi tanggung jawab bersama, dan kami terus mencari jalan keluarnya,” katanya.
Gubernur turut mengapresiasi kesabaran para tenaga P3K dan menyatakan Pemprov Sulteng akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perwakilan P3K, Bupati Donggala, dan pihak terkait guna membahas langkah-langkah penyelesaian ke depan. **WAN
