“Begitu target terlihat, tim langsung melakukan pencegatan dan pemeriksaan. Saat itulah ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan pelaku di saku celana dan dalam bodi motor. Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu,”ujar Anugerah Tarigan.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parmout untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali pun mencoba, menggunakan, apalagi memperjualbelikan narkotika dalam bentuk apa pun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga menghancurkan masa depan generasi muda,”imbaunya. AMR