Dari hasil penyelidikan menunjukkan RA membeli sekitar 5 gram sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu. Narkotika itu diduga akan diedarkan di Desa Omu, Dusun III Saluki.

Sembiring menyebutkan, barang bukti dan pelaku saat ini berada di kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.  “Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.

Dirresnarkoba mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada aparat guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng. AMR