SULTENG RAYA – Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 16.00 Wita.
Pelaku berinisial RA alias AA (32) diringkus tim opsnal Unit I Subdit II yang dipimpin Kanit 1, AKP J Sagala bersama Panit 1 IPTU Syarif di rumah Desa Omu. Saat ditangkap, pekerja swasta itu tidak melakukan perlawanan dan mengikuti semua instruksi petugas.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, tim menemukan satu plastik sedang yang diduga berisi sabu-sabu, 37 paket plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, dan satu unit handphone.
“Total sabu-sabu yang disita 38 paket,” kata \Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, Senin (3/11/2025).




