Untuk menghindari amukan massa yang tersulut emosi, Srl segera menghubungi Kepala Desa Sumoli, Zubaer, yang kemudian mengambil tindakan cepat mengamankan terduga pelaku sementara.

Pukul 21.30 WITA, Piket Satuan Fungsi (Satfung) Polres Touna yang dipimpin Pawas Ipda Muh.Yusuf tiba di lokasi setelah menerima laporan Kades. Setelah melakukan pengecekan TKP, tim membawa MGA ke Mapolres Touna pada pukul 21.55 Wita untuk pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kasi Humas Iptu Martono, membenarkan peristiwa itu dan mengapresiasi tindakan cepat warga dan Kades.

“Kami mengapresiasi kepekaan dan tindakan cepat warga serta Kepala Desa Sumoli yang berhasil menggagalkan aksi kejahatan ini. Tindakan Kades yang mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa adalah hal yang tepat dan patut dicontoh,” ujar Martono.

Martono menambahkan bahwa dari hasil olah TKP, diduga kuat pelaku masuk dengan membongkar ventilasi jendela. Namun, pelaku belum sempat mengambil isi celengan.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Ruang Satreskrim Polres Touna untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tutup Martono. AMR