SULTENG RAYA – Unit Tipidter Satreskrim Polres Sigi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sigi melakukan pengawasan terhadap bahan pokok, khususnya beras di sejumlah toko besar dan kios di wilayah Kabupaten Sigi, belum lama ini. Tim gabungan menemukan masih banyak pedagang yang menjual beras tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan harga jual beras di pasaran sesuai dengan ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah, yang dipimpin Kanit III Unit Tipidter Ipda Lukman bersama Arjun, selaku staf Dinas Perindakop Kabupaten Sigi.
Dalam kesempatannya, Lukman menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap stok dan harga beras jenis premium maupun medium. Pengawasan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Tim memastikan harga di tingkat konsumen tidak melebihi batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Langkah ini merupakan bentuk pengawasan lapangan guna menjaga kestabilan harga bahan pokok dan mencegah potensi pelanggaran terhadap aturan HET, terutama menjelang akhir tahun dimana permintaan beras cenderung meningkat,”kata Lukman.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati menegaskan, kegiatan ini merupakan upaya memperkuat sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan pangan.
