Selain itu, disampaikan pula pentingnya penggunaan aplikasi M-Paspor dalam proses pendaftaran paspor secara daring, sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penyebaran informasi door to door ini merupakan langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat semakin memahami tata cara dan ketentuan keimigrasian, serta mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan yang transparan dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan humanis.
Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, diharapkan informasi keimigrasian dapat tersebar lebih luas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen perjalanan yang sah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.*/YAT