“Yakobus menambahkan, untuk proses hukum, tersangka dewasa MF kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sausu, sementara dua pelaku anak ditangani unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong,” tambahnya.

Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap I dan telah dikirim ke kejaksaan Negeri Parigi, dengan penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, guna melengkapi syarat formil dan materil hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. AMR