SULTENG RAYA – Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polsek Sausu.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan warga yang kehilangan barang di kios dan tempat usaha mereka sejak bulan Juni hingga September 2025.
Dalam keterangnya, Kapolsek Sausu, Iptu Yakobus menjelaskan bahwa pelaku utama diketahui berinisial M.F alias R, berusia 23 tahun, warga Kecamatan Parigi.
Kata Kapolsek, pelaku beraksi bersama dua rekannya yang masih di bawah umur, masing-masing M.D.F alias D dan M.M.S alias A, keduanya berusia 14 tahun dan berdomisili di Kecamatan Parigi.
“Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sausu pada Rabu, 17 September 2025, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” ucapnya pada Rabu (22/10/2025).
Kapolsek menyebutkan, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa delapan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu unit mesin las, satu mesin semprot, dua unit chainsaw, satu unit sepeda gunung merek Trill, satu set kunci pas, serta dua bilah parang.
Yakobus menambahkan, untuk proses hukum, tersangka dewasa M.F alias R kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sausu, sementara dua pelaku anak ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong.
“Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap I dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Parigi, dengan penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi syarat formil dan materil hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya.
Pihak kepolisian kata Kapolsek, terus mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.*/YAT




