Kemudian, lanjut Ilham dengan koordinasi bersama Tim Resmob Polres Tojo Una-Una, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/10/2025) malam atau sekira pukul 24.00 Wita di wilayah Ampana. Tim kemudian melakukan penjemputan pada Jumat (17/10/2025) pagi, dan membawa pelaku ke Mako Polres Donggala Ujar Kasihumas.
Dia melanjutkan, dari hasil interogasi, ED mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang pencairan milik nasabah hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp150 juta. Kini pelaku telah diamankan di Polres Donggala dan dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
Polres Donggala menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan. AMR