Selain itu lima buah handphone terdiri dari, Samsung Galaxy S22 Ultra hijau, OPPO A53 hitam, Realme C53 kuning, Realme hitam, Vivo Y01 hitam dan iPhone 14 Pro hitam.

“Modusnya pelaku ini berpura-pura tidur di mushala SPBU Toboli. Ketika masyarakat yang melakukan perjalanan beristirahat di SPBU Toboli, pelaku diam diam menjalankan aksinya. Total kerugian yang dialami korban dari pencurian tersebut sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP subsidair pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Agus Salim menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukannya seorang diri dan hasil curiannya dijual di luar kota.

Agus Salim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati mengamankan barang berharganya baik dalam perjalanan maupun di rumah.

“Yang lebih khusus lagi tolong amankan kunci motornya karena kebanyakan kasus pencurian sepeda motor akibat kunci motor yang masih terpasang di motornya,”jelasnya. AJI