SULTENG RAYA – Sebagai wujud tanggung jawab dari kejadian kebocoran pipa minyak di Towuti, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) senantiasa membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan Pemda Luwu Timur.
Saat ini, PT Vale sebagai anak perusahaan MIND ID (Mining Industry Group Indonesia) terus menggalakkan ruang diskusi agar penyaluran biaya penanggulangan dampak bisa diselesaikan dengan baik dan berkeadilan.
Sebanyak empat desa di Kecamatan Towuti yang terdampak yakni Lioka, Matompi, Langkea Raya dan Timampu telah diberikan sosialisasi terkait penyaluran dana kompensasi. Adapun satu desa, yakni Baruga akan menyusul dilakukan sosialisasi setelah ada penetapan skema kategorisasi dampak yang dilakukan PT Vale beesama dengan Forkopimda di bulan Oktober ini.
Kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut setelah penyerahan dana kompensasi secara simbolis yang disaksikan oleh Bupati Luwu Timur pada 2 Oktober lalu.
Ada beberapa tahapan yang perlu dilewati sebelum biaya penanggulangan dampak diterima oleh masyarakat, yakni identifikasi data, verifikasi dan penandatangan perjanjian pembayaran.
Adapun dalam melakukan verifikasi, PT Vale melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan juga Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan untuk mengecek data yang ada.
Direktur Eksternal Relations PT Vale, Endra Kusuma menyatakan perseroan memastikan proses penyaluran dilakukan secara transparan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk menerima informasi terkait proses penanggulangan yang dilakukan.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan senantiasa membangun komunikasi yang transparan. Selama proses verifikasi data berjalan, PT Vale tetap membuka ruang diskusi juga menerima layanan pengaduan dan informasi,” ucapnya.
Proses penyaluran dana kompensasi ditargetkan akan dilakukan hingga Januari 2026. Setiap ada data yang valid akan langsung diproses pembayarannya.
Demi memastikan penyaluran berjalan sesuai dengan prosedur, tim PT Vale masih membuka Posko Pengaduan di Kantor Camat Towuti yang beroperasi selama hari kerja mulai dari jam 08.00-16.00 Wita dan layanan hotline selama 24 jam kerja.
Siska Lidan, petani di Desa Timampu bercerita bahwa Ia yakin PT Vale akan bertanggungjawab terhadap sawahnya yang terkena dampak tumpahan minyak. Saat ini, Siska sedang dalam tahapan mengurus Surat Kuasa kepemilikan lahan berhubung sertifikat lahan sawah yang dimiliki atas nama orang tuanya yang sudah meninggal.
“Perusahaan sudah melakukan sosialisasi terkait pencairan dana kompensasi. Saya juga baca berita di Internet kalau PT Vale sudah lakukan penyerahan secara simbolis. Saya percaya pasti perusahaan bertanggungjawab,” katanya.
Berbagai upaya penanggulangan terus dilakukan perusahaan terhadap area-area yang terkena minyak. Para akademisi dan pihak independen turut berpartisipasi dalam meneliti kualitas air dan tanah dari sawah, empang juga danau.
Endra menegaskan bentuk tanggung jawab perusahaan tidak hanya dalam aspek sosial masyarakat. Namun, segi lingkungan juga menjadi perhatian utama. Sebagaimana sesuai dengan kaidah pertambangan berkelanjutan dalam Kepmen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. RHT