SULTENG RAYA – Pentingnya kedisiplinan sebagai landasan utama peningkatan kinerja aparatur pemerintah, sebab disiplin merupakan kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Banggai, H. Furqanuddin Masulili saat memimpin apel bersama yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer, di lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, Jumat (17/10/2025).
“Disiplin harus terus ditegakkan, karena dari disiplin itulah yang bisa memberikan dampak kinerja kepada kita semua dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat,” kata Wabup.
Ia menyampaikan, saat ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Banggai. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan terinci, khususnya terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Olehnya kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan PAD harus menyiapkan data yang akurat agar bisa kita sampaikan kepada Tim BPK,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat kemarin lanjutnya, diharapkan kepada OPD-OPD terkait agar Kepala OPD-nya tidak meninggalkan tempat selama berlangsungnya audit.
Ia juga mengingatkan, adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan RI terkait penyaluran dana transfer. Apabila serapan anggaran daerah masih rendah, maka penyaluran dana tersebut berpotensi ditangguhkan. “Jadi kita harus memperkuat PAD,” pesannnya.
Wabup menjelaskan, saat ini pelaksanaan APBD 2025 telah memasuki triwulan terakhir. Maka seluruh perangkat daerah agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merealisasikan anggaran secara optimal sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Wabup menegaskan, langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa mentaati peraturan, menjaga etika profesi, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berikut Daftar Nama ASN yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Tahun 2025 Beserta Jabatan, Unit Kerja, Jenis Pelanggaran dan Nomor Surat Keputusan (Sk) Antara Lain: