Tak berhenti di situ, aparat kepolisian melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Desa Malino, Kecamatan Tambu, Kabupaten Donggala pada Sabtu, (18/10/2025). Dari hasil penyisiran, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan oleh pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 unit handphone Samsung Galaxy S22 Ultra hijau, 1 unit handphone OPPO A53 hitam, 1 unit handphone Realme C53 kuning, 1 unit handphone Realme hitam, 1 unit handphone Vivo Y01 hitam, 1 unit handphone iPhone 14 Pro hitam, 1 unit sepeda motor Honda Revo X merah hitam tanpa nopol, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 hitam tanpa nopol dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih biru tanpa nopol.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim, SH, MAP, mengapresiasi kerja keras tim di lapangan. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya sejumlah barang bukti, Polres Parigi Moutong berharap masyarakat semakin tenang dan terus mendukung aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Satu lagi bukti bahwa kerja cepat dan sinergi antara aparat dan masyarakat mampu menciptakan rasa aman di Bumi Songu Lara Membangu Kabupaten Parigi Moutong. */AJI