SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dan mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AP (24), warga Desa Dodolo, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, dan RM (36), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Penangkapan keduanya dilakukan di rumah milik RM di Desa Tongoa, belum lama ini, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., pada Senin (20/10/2025), di Mapolres Sigi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Selanjutnya, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo,” ujar Chandra.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 15 (lima belas) paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 5,90 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sendok sabu, alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.165.000,00.