Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kasus pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di Desa Malino, Kecamatan Tambu, Kabupaten Donggala. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni 6 unit Hp berbagai merek, serta 3 sepeda motor. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Iptu Agus Salim S.H, M.AP., menyampaikan apresiasi atas respon cepat Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Ia menegaskan, jajaran Polres Parigi Moutong akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu memberikan informasi,”tegasnya. AMR