SULTENG RAYA – Polres Banggai menggelar press conference kasus narkoba periode Agustus-Oktober 2025, dengan menghadirkan sebanyak 26 tersangka termasuk dua diantaranya perempuan, di aula Maleo Mapolres Banggai, Rabu (15/10/2025).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, para tersangka tersebut sebanyak 26 orang yang terdiri dari 24 pria dan 2 wanita, mereka terlibat dalam 9 pengungkapan kasus. “Diantara mereka ada yang terlibat dalam jaringan sabu-sabu Luwuk-Palu, dan obat berbahaya melalui jaringan Pulau Jawa,” kata Kasat Narkoba.

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, narkotika jenis sabu sebanyak 145 sachet atau 174,91 gram dan 5.196 butir obat-obatan terlarang.

Secara keseluruhan kata Hamid, pengungkapan kasus narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Banggai, sejak Januari-Oktober 2025 berjumlah 77 kasus, naik 8 persen dibandingkan tahun 2024 sebanyak 71 kasus.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar. Serta pasal 435, pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 106 dan pasal 197 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.

“Olehnya, seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Jika menemukan adanya informasi terkait narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, agar ditindaklanjuti,” pesan Hamid.*/MAN