Kapolsek menambahkan, pihaknya telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian.
“Kami minta masyarakat agar selalu mengunci rumah dengan sistem pengamanan ganda, terutama saat rumah ditinggalkan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,”ujarnya.
Sementara, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Palu Barat dalam mengamankan pelaku. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri, karena tindakan tersebut bisa berujung pidana,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. AMR