Dikatakannya, penindakan tersebut bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu perekonomian.

Krisna kembali menegaskan, kegiatan pemusnahan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai akan terus dilakukan, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan memastikan bahwa barang yang beredar di pasar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun pemusnahan barang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur, yakni dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak bisa lagi digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan perwakilan instansi lainnya.

Dengan pemusnahan itu, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem pabean dan cukai, serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. */RHT