SULTENG RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Pantoloan (Bea Cukai Pantoloan) melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode akhir tahun 2023 hingga 2024, di kantornya Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Pantoloan, Kota Palu, Selasa (14/10/2025).

Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana mengatakan, BMMN yang dimusnahkan itu, berjumlah total kerugian sebesar Rp853.615.913.

Krisna mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan meliputi 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek dan 253 botol atau 165,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

“Seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok polos tanpa dilekati pita cukai. Sementara untuk MMEA ilegal ini punya pita cukai, namun si penjualnya ini tidak memiliki izin menjual atau mengedarkan,” kata Krisna.

Kata dia, pemusnahan barang itu merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang telah dilakukan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Parigi, Kabupateb Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Buol, serta Kabupaten Pasangkayu dengan total sebanyak 66 kali penindakan sepanjang akhir tahun 2023 – 2024.

“Kemudian, sebanyak 16 kali penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan pengenaan sanksi administrasi sejumlah Rp814.809.760,” katanya.