Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan.

“Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (9/10/2025) sore.

Kedua pelaku berinisial FR (26) dan FAS (24), yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), ditangkap di kos-kosan Jalan Pue Bulu. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua paket sabu dengan berat brutto 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas sabu. AMR