“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang di kawasan Tatanga. Keduanya juga positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes awal,” jelas kasat.
Sementara, Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,”tegas Deny.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AMR