Ismail melanjutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, dua buah sadel, tiga buah knalpot, dua puluh buah dop sepeda motor, satu set suku cadang mesin, dan satu set alat pembuka kunci.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa dirinya tidak bekerja sendirian. Ia beraksi bersama rekannya yang saat ini masih berstatus DPO. “Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap rekan tersangka yang masih DPO,”kata Ismail.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat kepolisian. AMR