SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang terduga pelaku berinisial AM, dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Penangkapan berlangsung di sebuah kos-kosan di Jalan Pue Bulu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Rabu (9/10/2025) sekitar pukul 15.25 WITA.
Dari pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat brutto 0,269 gram, serta barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, sendok plastik dari pipet, tas kecil warna hijau, dan pak plastik klip. Pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk keperluan konsumsi dan perdagangan kembali.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.