Adapun modus operandinya, lanjut pria berpangkat dua melati ini, tersangka M dan EG merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian secara bersamaan di beberapa TKP di Kecamatan Bahodopi.
“Sedangkan HMS alias H pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan mengidentifikasi kendaraan yang dalam kondisi tidak terkunci stang stir. Dengan begitu pelaku merusak kunci, dan kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak lalu menghidupkan kendaraan,”jelasnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian S.Tr.K, S.I.K, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, agar segera mengunjungi Polres Morowali dengan membawa surat-surat kendaraan. AMR