SULTENG RAYA – Kepolisian resor (Polres) Morowali kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Personel Satreskrim Polres Morowali berhasil menangkap tiga tersangka tindak pidana curanmor yang beraksi di 48 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers menyampaikan, pengungkapan tindak pidana curanmor itu, berhasil ditangkap orang pelaku, yakni HMS alias H (25), EG alias E (22) dan M alias G alias A (46).
“Ada 36 unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan, seperti yang terlihat didepan ini, semua ini adalah barang bukti dari hasil curanmor,” ujar kapolres, di halaman Mako Polres Morowali, Senin (6/10/2025) siang.