Ia menegaskan kedua pelaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dipakai dan diperjualbelikan kembali. “Saat ini keduanya diamankan di Polresta Palu. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AMR