SULTENG RAYA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menangkap dua pemuda berinisial MF (20) dan AF (23), karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu, Rabu (1/10/2025) sekira pukul 13.30 WITA.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,897 gram serta sebuah sendok plastik yang terbuat dari pipet.
Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Tavanjuka. “Informasi yang masuk segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, dua orang pemuda berinisial MF dan AF berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu,” ujar AKP Usman.